David:"Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat

Palembang, Aliansinews"
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) atau sering juga disebut NGO ( Non Govemment Organization ) adalah organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan materiel.
LSM didirikan secara sukarela oleh masyarakat dengan skala regional maupun Internasional yang bertujuan mengangkat kesejahteraan rakyat melalui aktivitas atas motivasi dan swadaya untuk meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat.
Team investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumbagsel David kaunang saat ditanya terkait Lembaga menjelaskan " pada Pasal 1 angka 1 UU 16/2017, organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, Kebutuhan, Kepentingan, Kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Berdasarkan definisi tersebut, kesamaan ciri antara ormas dengan LSM atau NGO. Lebih lanjut, menurut Pasal 10 ayat (1) UU Ormas, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Kedua jenis ormas ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
Advertisement
Selanjutnya, pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Adapun syarat pendaftaran ormas tidak berbadan hukum adalah sebagai berikut:
akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD/ART, Program kerja, Susunan pengurus, Surat keterangan domisili, Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas,
Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Untuk mendapatkan SKT tersebut, berikut tahapan pendaftaran ormas yang harus dilalui yaitu :
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



