Dari Aborsi Sampai Janin di Buang, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Sukoharjo Kini Jadi Tersangka
Polisi pun melakukan pengecekan bidan di seluruh rumah sakit di sekitar Sukoharjo untuk mengetahui pasangan yang baru melahirkan.
Lalu ada laporan warga dari wilayah Grogol, ada perempuan yang melahirkan tapi bayinya hanya bertahan hidup kurang dari 24 jam.
"Saat dilakukan penyelidikan ternyata memang betul pasangan ini atau pelaku ini orangtua dari bayi yang statusnya belum menikah atau pacaran," ungkap Teguh.
Dia mengatakan tewasnya bayi yang berada dalam kandungan SA karena pengaruh obat yang dikonsumsi pelaku.
"Dari keterangan para pelaku ini atau pelaku wanita ini meminum obat jenis cytotex yang dia beli lewat online. Ini sedang kita selidiki. Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital," ujarnya.
"Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (kas/met)


