Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Pada Jumat (9/5/2025), tim KPU menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi di sidang Hasto.
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Dalam sidang, Hasto juga didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalu skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


