Aktivis Delpedro Marhaen Resmi Ditahan Polisi
Kamis, 04 Sep 2025 15:45
Benny juga menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Delpedro tidak punya dasar hukum kuat.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” ujarnya.
Benny menegaskan, negara menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat. Menurutnya, ajakan berdemonstrasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai penghasutan, kecuali disertai niat menciptakan kericuhan.
“Yang salah, kalau kamu mengajak, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah itu baru salah,” tegasnya.
Legislator Demokrat ini mendesak Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal penghasutan agar tidak mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 8 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


