Geledah dan segel rumah Abdul Wahid di Jaksel, KPK sita sejumlah uang
KPK jumpa pers OTT Gubernur Riau Abdul Wahid.
Rabu, 05 Nov 2025 16:46
Dua tersangka lainnya yaitu M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 5 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 10 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...JABAR | 1 jam lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...


