3 Pemuda Pengedar Obat Golongan G di Tangsel Dibekuk Polisi
Jumat, 22 Agu 2025 02:38
“Konsumennya anak-anak muda dan pelajar. Ada indikasi tawuran di Tangsel dipicu konsumsi obat keras, karena efeknya membuat mereka lebih berani,” tambah Bambang.
Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JATENG-DIY | 18 menit lalu
BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat...SUMSEL | 47 menit lalu
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Pertamina Amankan Distribusi...SUMSEL | 54 menit lalu
Diplomasi Kepolisian Berlanjut, Polda Sumsel dan Royal Malaysia Police Perkuat Kerja Sama...SUMSEL | 58 menit lalu
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp8 Miliar...BALI | 2 jam lalu
Polres Klungkung Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana.


