3 Pemuda Pengedar Obat Golongan G di Tangsel Dibekuk Polisi
Jumat, 22 Agu 2025 02:38
“Konsumennya anak-anak muda dan pelajar. Ada indikasi tawuran di Tangsel dipicu konsumsi obat keras, karena efeknya membuat mereka lebih berani,” tambah Bambang.
Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat Timur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 7 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...


