Tak Terima Kliennya Jadi Korban Opini Dugaan Penipuan Bintara Polri, Advokat Law Firm Smart Segera Lapor Balik

Tak Terima Kliennya Jadi Korban Opini Dugaan Penipuan Bintara Polri, Advokat Law Firm Smart Segera Lapor Balik
Team law firm Smart
SUMSEL
Kamis, 24 Jul 2025  21:14

“Tanpa sepengetahuan saudara F, dimana saudara L dan A ini memberitahukan kepada M untuk membantu agar supaya tidak di PTDH, ternyata dicerita akhir baru diketahui setelah L dan A sudah ada putusan Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan kode etik sudah di PTDH kan hanya pelaksanaannya saja yang belum. F juga merasa infomasi terputus katakanlah dibohongi mengatakan hasil putusan kode etik sudah diberhentikan, tetapi diceritakan belum. Setelah masalah ini mencuat M ini memblokir komunikasi dengan ibu F jadi ibu F tidak bisa lagi menghubungi saudara M dan D sehingga komunikasi sudah tidak terjalin lagi, barulah ibu F ini membuat laporan di Polda Metro Jaya,”ungkap Amrullah. 

Sementara itu dari sesi tanya jawab dengan wartawan Dedek Muntha menjelaskan, bahwa untuk pentransferan uang terdata dikami banyak rata-rata hampir mencukupi total yang sudah ditransfer L dan A ke F, kurang lebih Rp.1,3 miliar mungkin lebih dari 10 kali transfer. Posisi ibu F ini sebelumnya dijanjikan oleh saudara M bahwa dia ada kuota 10 orang, yang kedua saudara M ini menjanjikan melihat dari status dari ibu F ini bahwa anaknya ikut Akpol dan bisa dibantu. Ending terakhirnya tidak lulus, nah saudara L dan A ini melihat anaknya F ikut seleksi dia datang dan minta tolong kepada saudara F. Dari ibu F mengatakan tidak bisa karena bukan kuasa saya tetapi saudara L dan A minta tolong maka dihubungilah saudara M dengan video call, dari video call itulah hubungan mereka berlanjut dan ketemu ending untuk urusan deal-dealan harga balik lagi ke saudara L dan A dan saudara F ini hanya menyaksikan. Dan juga Perlu diingat ada itikad baik dari saudara F sudah ada pengembalian dana sebesar Rp.250 juta untuk saudara L dan A. 

“Terkait masalah LP sudah ada, ibu F sudah mengikuti proses hukum yang berlaku tapi jangan sampai digiring opini bahwa saudara F ini makelar kasus, sebelum adanya laporan ini kami sudah komunikasi dengan Penasehat Hukum (PH) pihak L dan A bahwa kalau saudara M mengembalikan yah berarti uang tetap akan dikembalikan kepada saudara L dan A, namun sangat disayangkan dalam kronologis ini seolah-olah diplintir padahal komunikasi secara langsung antara saudara L dan A kepada saudara M.  Dari status ibu F saudara M mengatakan, bahwa anak ibu mau masuk Akpol jangan coba-coba modal otak dan fisik saja kalau ibu F mau saya yang bisa uruskan karena saya kenal dekat dengan orang istana dari situlah M ini meyakinkan ibu F untuk menyetor biaya-biaya tersebut, diberikan secara bertahap kerugian ibu F Rp.500 juta dan yang 6 orang yang tidak lulus calon bintara Polri juga mengalami kerugian,”pungkasnya. (Team)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita