Modal Cuma Rp 250 Ribu, Didenda Rp 10 Juta? Pedagang Kecil Protes Raperda KTR
Pedagang asongan Syairi menyerahkan dagangannya kepada Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak sebagai simbol diterimanya aspirasi pedagang kecil.
Selasa, 07 Okt 2025 20:14
Menurut Ali, salah satu pasal paling memberatkan adalah ketentuan yang menyebutkan: setiap orang yang menjual dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000.
Baginya, angka itu tidak masuk akal jika diterapkan pada pedagang kecil dengan modal harian minim.
"Ini penting, karena orang seperti Pak Syairi, (pedagang) asongan ini, satu hari dia jualan dengan modal Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu, itu cukup untuk makan hari itu juga. Kalau dilarang, tentunya secara komunal ini akan mengganggu stabilitas kehidupan sosial," katanya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 6 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


