Diduga Pasok BBM Ilegal ke Perusahaan Tambang, DPD BPAN-LAI Sumsel meminta BPH Migas, Mabes Polri dan KPK Segera Periksa, PT PSP
Lebih lanjut ia juga mendesak Pertamina, BPH Migas, Mabes Polri dan KPK Segera Periksa,
untuk memeriksa serta memanggil beberapa vendor Perusahaan yang selama ini memasok BBM Ke PT Bukit Asam, di antaranya PT Kalimantan Energi, PT Lematang serta PT Putra Salsabilah Perkasa, untuk mengusut sejauh mana keterlibatan mereka, berdasarkan Pasal 23A ayat 1 UU 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hiiir tanpa perizinan maka usahanya bisa dihentikan dan dikenakan denda.
Serta Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar," jelasnya. ( Tri sutrisno)


