Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Lumpang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menegaskan bahwa Polres Bogor membuka ruang komunikasi yang luas bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
“Jika masyarakat menemukan tindakan kriminal, pelanggaran hukum, atau indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak jelas dasar hukumnya, segera laporkan melalui Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini aktif 24 jam,” jelasnya.
Polsek Parungpanjang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat melalui kegiatan preventif yang berkelanjutan, seiring dengan arahan Kapolres Bogor dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, dan kondusif.
(Yogi /Humas polres Bogor)


