Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Selain itu, kegiatan sambang juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi dua arah. Masyarakat bisa menyampaikan langsung permasalahan yang dihadapi, sementara aparat dapat memberikan solusi maupun penanganan yang cepat dan tepat.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., juga menegaskan bahwa masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi.
“Praktik tersebut termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani setiap aduan dan laporan masyarakat,” tegas IPDA Yulista Mega Stefani.
(Yogi /Humas polres Bogor)


