Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum Ke Kas Desa
"Agar memiliki kepastian hukum, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini. Saya akan kordinasi dengan aparat penegak hukum baik dengan Polres Sukabumi maupun dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi," tuturnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hukum dipengadilan, khususnya kepada bagian hukum Setda, kuasa hukum Pak Bupati dan para saksi," sambungnya.
Menurut pemilik sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikat government internal audit corporate university itu, dengan putusan tersebut memaknai secara krusial bahwa langkah-langkah yang sudah diambil oleh bapak bupati terkait polemik bantuan hukum desa sudah selesai dengan koridor hukum yang berlaku di NKRI.
Diketahui, polemik antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergulir sejak dilayangkan gugatan ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 146/G/2023/PTUN.BDG.
Law Firm Marpaung menggugat Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor: 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tentang Pembatalan kerja sama bantuan hukum desa, serta meminta desa mengembalikan dana bantuan desa ke kas negara atau kas desa.
Surat perintah bupati Sukabumi tersebut menyusul adanya adanya 80 Desa menjalin kerja sama bantuan hukum dengan Law Firm Marpaung.


