Buntut Penggeladahan, Gugatan Anak Pemilik Apotek Gama GrupTerhadap BPOM di Tolak PN Serang
“Dalam hal ini Balai BPOM di Serang sudah mempunyai izin penggeledahan dari pengadilan sebagaimana dalam bukti T-38. Tidak ada prosedur hukum yang mewajibkan klarifikasi sebelum melakukan penyegelan (baik dalam KUHAP dan perundang-undangan-red),” jelasnya.
Dalam uraian putusannya, hakim tunggal Bony menanggapi keberatan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa obat yang ditemukan di dalam gudang bukan untuk diedarkan melainkan untuk dimusnahkan. Namun dalil yang tersebut kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurutnya, pemusnahan obat-obatan harus dilakukan oleh instansi berwenang dan dokumentasikan.
“Justru obat itu disimpan di dalam gudang dan diduga ilegal,” ungkapnya.
Dalam sidang ini dihadiri dan disaksikan oleh pihak BPOM dan pihak Lucky Mulayawan Martono, status Lucky Mulayawan tetap menjadi tersangka.(ARM/Rush)

