Buntut HP disita penyidik KPK, Hasto PDIP akan Lapor ke Dewas dan gugat praperadilan
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini. Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel miliknya disita KPK.
Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia tidak terima, perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung.
Advertisement
Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Ia menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," klaim Ronny.
Karena itu, Ronny menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik KPK Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga akan melakukan upaya hukum praperadilan.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Ronny.