BPKP Sumsel diminta audit dana desa (DD) Desa Sumber hidup
Banyuasin_AliansiNews.id.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan diminta audit pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sumber hidup Kecamatan Muara Telang (Banyuasin) dalam beberapa tahun terakhir, khususnya untuk tahun anggaran tahun 2024
Permintaan audit pertanggungjawaban penggunaan DD itu tentu mempunyai alasan yang kuat karena diduga banyak penggunaannya yang dinilai publik banyak yang tidak masuk akal dan bahkan sempat menjadi soroton.
Terkait adanya indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis, terutama dalam pengelolaan dana ketahanan pangan, pemeliharaan jalan usaha tani. Berupa timbunan jalan yang terletak di dusun 1, dengan nilai anggaran senilai Rp. 175.248.400 serta Pembangunan fisik berupa peningkatan perkerasan tembok penahan tanah di dusun 3, yang menelan anggaran fantantis senilai Rp. 400.991.340. Dana Desa (DD) 2024.
Bahkan, persoalan pengelolaan dana desa (DD) Desa Sumber hidup itu menjadi atensi bagi aparat penegak hukum salah salah satunya kejaksaan negeri banyuasin. Camat dan beberapa kepala desapun juga telah dimintai klarifikasinya terkait hal itu.
Advertisement
Mengingat dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, tentu penggunaannya tentu harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, berdasarkan undang-undang keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta undang-undang BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaannya sudah seharusnya pengelolaanya juga harus diperiksa oleh BPK.
Terkait apakah pernah BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa itu, Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman Jumat (3/1/2025) menyampaikan, jika pengawasan pengelolaan keuangan desa harus segera dilakukan oleh aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian secara nasional, APIP daerah kabupaten/kota dan Camat di wilayah daerah kabupaten/kota dan juga badan Permusyawaratan Desa.
"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2, 3 dan 4 dan pasal 20 Badan Permusyawaratan Desa juga melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Kalau kita runut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dana desa merupakan bagian keuangan negara, maka penggunaanya harus diaudit oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit BPK.