BPAN AI Muara Enim Berharap OTT Terhadap Bupati Hanya Merupakan Gebrakan Awal

BPAN AI Muara Enim Berharap OTT Terhadap Bupati Hanya Merupakan Gebrakan Awal
 
DAERAH
Kamis, 05 Sep 2019  16:14

Basaria mengatakan, Bupati Ahmad Yani menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

“ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar,” terang Basaria.

Basaria mengatakan, pada 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin, 2 September 2019 dalam pecahan Dollar sejumlah Rp 500 juta.

Setelah itu, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi lagi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk Dollar. Kemudian uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.

“Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nof)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#muara enim
#kpk ri
#bupati
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita