BPAN AI Kota Medan: Indikasi Penyalahgunaan Dalam Buku Terbitan PGRI Semakin Kuat

BPAN AI Kota Medan: Indikasi Penyalahgunaan Dalam Buku Terbitan PGRI Semakin Kuat
 
DAERAH
Senin, 26 Agu 2019  21:41

Secara formal BPAN AI Kota Medan sudah melayangkan surat klarifikasi, baik ke PGRI maupun Dinas Pendidikan Kota Medan, namun belum memperoleh jawaban resmi.

"Masih akan kami lakukan klarifikasi lagi sesuai SOP BPAN AI, sebelum kami tingkatkan untuk melaporkan ke Kepolisian," ujarnya.

Dia juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah tersebut, termasuk kemungkinan monopoli oleh PGRI sehingga buku terbitan sejenis dari badan hukum usaha penerbitan justru tidak ada sama sekali di sekolah-sekolah dasar di Medan.

Sebelumnya diberitakan di Media AI pada tanggal 13 Februari 2019 dengan judul "Aroma Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Dalam Penerbitan Buku di Medan":

Penerbitan buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan telah diatur sedemikian rupa, di antaranya melalui Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016. Di antara yang diatur dalam Permendikbud tersebut adalah tentang Penerbit di mana dalam pasal 1 ayat 12 disebutkan:

“Penerbit adalah orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.”

Namun yang ditemui Tim Investigasi Aliansi Indonesia di Kota Medan didapati satu judul buku yang diterbitkan oleh PGRI Kota Medan.

Sedangkan Anggaran Dasar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disahkan dalam Keputusan Konggres XXI PGRI Nomor IV/KONGGRES/XXI/PGRI/2013 pasal 3 disebutkan bahwa “PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan.”

Tidak ditemukan dasar bahwa PGRI adalah juga sebagai penerbit buku.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pgri
#medan
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita