Bos rental mobil asal Jakarta tewas dihakimi massa, begini kronologisnya
Hingga kini, Satreskrim Polresta Pati sudah menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Alfan Armin menyebutkan, kasus tersebut terus didalami dan diperkirakan dari bukti rekaman video yang beredar akan menambah tersangka lain setelah sejumlah saksi dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku pengeroyokan. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku," ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Sabtu (8/6/2024).
Warga yang terlibat pengoroyokan secara ramai-ramai yang mengakibarkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Hingga kini, kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati. Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemah dan sadar.
Sementara itu, Kepala Desa Sumbersoko, Subrono mengaku kaget setelah menerima adanya aduan warga perihal dugaan pencurian mobil di wilayahnya.
Pasalnya kampungnya berada di tengah perbukitan Pegunungan Kendeng dan hanya memiliki dua akses keluar masuk kampung.


