BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
 
HUKUM
Kamis, 04 Okt 2018  16:07

4. Kasus Shabu 73,5 Kg di Aceh

Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa shabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Prov. Aceh pada 19 Agustus 2018. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, I Als Jampok sebagai kurir darat dan RN Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S.

5. Kasus Kiriman dari Tiongkok berisi AMB FUBINACA

Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 499,6 gram. Setelah dilakukan upaya controlled delivery tapi tidak membuahkan hasil sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found.

Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas, BNN menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#narkoba
#aliansi
#badan bnn
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita