BNN Jateng Gagalkan Transaksi Ganja 50 Kg di SPBU Muntilan
Rabu, 27 Apr 2022 17:07
Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta.
"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


