Bid Hukum LAI Jateng: Tanah Warisan Harus Segera Diselesaikan, Jangan Ditunda-tunda
Minggu, 23 Jul 2023 22:57
Untuk itu penting bagi LAI Jateng untuk melalukan edukasi kepada masyarakat dalam mencegah sengketa tanah warisan, sembari membantu penyelesaian sengketa yang diadukan masyarakat.
Sementara itu Yoyok Sakiran menambahkan, Rumah Rakyat LAI di desa Kedunguter, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak selalu terbuka bagi pengaduan masyarakat, baik terkait pertanahan maupun masalah lainnya.
"Bukan hanya untuk pengaduan, sekedar untuk silaturahmi dan sharing tentang berbagai permasalahan di tengah masyarakat pun, kami selalu terbuka," pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 7 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


