Bid Hukum LAI Jateng: Tanah Warisan Harus Segera Diselesaikan, Jangan Ditunda-tunda
Banyaknya sengketa pertanahan terkait tanah warisan salah satu penyebab utama adalah tidak segera diselesaikan di antara para ahli waris.
Hal itu disampaikan oleh Kerua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengah (LAI), Muhammad Kunardi, SH, MH, saat bersama Ketua LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah di Kabupaten Demak, Minggu (23/07/2023).
"Jika para ahli waris masih anak-anak pewaris masalah warisan lebih gampang dikumpulkan dan dirembuk bersama. Kalau ada permasalahan hukum pun penyelesaiannya lebih sederhana," ujar Kunardi.
Namun jika para ahli waris sudah jatuh ke para cucu apalagi cicit, sedangkan anak-anak pewaris sudah tidak ada, permasalahan menjadi rumit dan sulit.
Advertisement
"Untuk sekedar berkumpul pun sulit apalagi untuk berembug. Penyelesaian secara hukum pun juga semakin rumit," imbuhnya.
Ditunda-tundanya penyelesaian tanah warisan, menurut Kunardi karena "tepo sliro" (tenggang rasa) dan rasa "ewuh-pekewuh" (sungkan) yang tinggi di tengah masyarakat khususnya di antara ahli waris, namun "tepo sliro" dan "ewuh pekewuh" yang salah tempat.
"Secara syariat Islam pun masalah tanah warisan harus secepatnya diselesaikan, karena jika timbul perselisihan apalagi berimplikasi hukum akan merusak tali silaturahmi di antara ahli waris yang notabene satu keluarga, satu keturunan," kata Kunardi.