Berkaca dari Kasus Mantan Kadis DLH Kota Tangerang jadi Tersangka TPA Rawa Kucing, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara pengelolaan TPA Bojongcanar
Ketua DPC Amira, Iik Rohikmat mengatakan, protes ini agar Kementrian Lingkungan Hidup turun langsung ke Pandeglang untuk melihat adanya diugaan pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri.
Dinas yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan hidup teryata malah mengelola TPA ilegal yang sudah beroprasi puluhan tahun, tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan standar pengelolan sampah.
"Selama ini masyarakat Pandeglang telah dibohongi oleh DLH, karena teryata TPA Bojongcanar yang ada di Kecamatan Cikedal itu ilegal. Karena saat ini sedang pemerikasan makanya mereka tutup dulu takut ketahuan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," terangnya kepada awak media
Ia mengatakan, melihat dari aturan yang ada adanya TPA ilegal ini sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, itu tertuang di Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.
"Sebagai negara hukum tentunya ini masuk sebagai pelanggaran apa lagi ini sudah puluhan tahun dilakukan. Retribusi dari warga ditarik, ternyata tenpat pengelolannya juga ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak," tegasnya.
Sementara itu Pjs Kepala Desa Karayautama, Ebi menyanpaikan memang secara wilayah TPA berada di Desa Karyautama Kecamatan Cikedal namun terkait kegiatanya dirinya kurang begitu tahu.
"Kurang tahu untuk kelengakpan TPA tersebut, bahkan terkait penutupan jiga ga ada koordinasi," ungkapnya.
"Kemudian, kalau memang sudah tidak diaktifkan lagi, dasarnya apa.?. Kami meminta pihak KLHK untuk turun ke lokasi mengaudit serta memeriksa kondisi fisik TPA Bojongcanar," katanya.
"Karena selama puluhan tahun beroperasi TPA Bojongcanar, kami masyarakat Cikedal hanya mendapatkan dampak negatif nya saja," sambungnya


