Bejat !!! Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Cabuli 7 Siswinya

Bejat !!! Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Cabuli 7 Siswinya
 
BANTEN
Jumat, 17 Nov 2023  20:01

Kepala Sekolah Dasar Negeri Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial AS ditangkap aparat Polres Serang karena diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap 7 siswi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Panenjoan.

"Kepala sekolah mengundang siswa (korban) ke ruangannya, akhirnya terjadilah perkara (tindakan asusila) tersebut. Korban berjumlah 7 orang, dilakukan secara berganti-ganti korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang, Ipda Bagus, Jumat (17/11/2023).

Jaro Ade

Bagus menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu dengan mengajak para korban ke ruangannya dengan dalih memberikan mata pelajaran tambahan. Di dalam ruangan tersebut, para korban mengaku diraba-raba di bagian tubuh tertentu oleh pelaku.

"Jenis asusila yang dilakukan pelaku adalah seperti meraba korban di bagian tubuh tertentu," tambahnya.

Ika Mustika

Sebelumnya, ketujuh korban tindak asusila ini merasa takut melaporkan kepada orang tua karena sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Usai Video Mesum Viral, Mantan Guru di Carenang Menyerahkan Diri ke Mapolda Banten

Dalam keadaan tertekan, akhirnya ketujuh korban tersebut melaporkan kejadian ini kepada wali kelas mereka. Tidak terima dengan perilaku bejat oknum kepala sekolah, wali murid langsung melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, ketujuh murid yang menjadi korban tindak asusila oknum kepala sekolah mengalami trauma dan ketakutan untuk berangkat sekolah. Saat ini, pihak sekolah masih memberikan trauma healing kepada para korban.

"Selanjutnya, tersangka akan diproses lanjut sesuai hukum dan segera melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan," tegasnya.

Baca juga: Rapim seluruh OPD, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Optimalkan Capaian Kinerja

Atas perbuatannya, oknum kepala sekolah akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
serang
asusila
banten
Berita Terkait
Selengkapnya