Begal Pembunuh Ojol di Bogor Dibekuk Polisi
Pelaku begal berinisial RK (25), yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap driver ojek online di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/5/2025).
Rabu, 07 Mei 2025 17:58
Pelaku diketahui adalah residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif kejahatan pelaku adalah menguasai barang-barang milik korban.
Pelaku pembunuhan ojek online dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Polres Bogor saat ini sedang melakukan pencarian penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 5 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 7 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 10 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 11 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


