Begal Pembunuh Ojol di Bogor Dibekuk Polisi
Pelaku begal berinisial RK (25), yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap driver ojek online di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/5/2025).
Rabu, 07 Mei 2025 17:58
Pelaku diketahui adalah residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif kejahatan pelaku adalah menguasai barang-barang milik korban.
Pelaku pembunuhan ojek online dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Polres Bogor saat ini sedang melakukan pencarian penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan dan Anjangsana...SULSEL | 4 jam lalu
Pinrang Terapkan Sistem Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi, Bupati Irwan Hamid Turun Langsung...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Enam Tahun Berulang, Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso Menggema — RAJAWALI Batam:...


