Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 ribu Pil Ekstasi Tujuan Bali
Petugas Bea Cukai gagalkan ratusan ribu pil ekstasi yang diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Sebanyak 140 ribu butir ekstasi danmengamankan 10 tersangka .
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa penyelundupan ratusan ribu butir ekstasi asal Belanda dan Brazil tersebut berasal dari tiga kasus.
Gatot menjelaskan, penyelundupan ekstasi tersebut menggunakan modus false concealment atau dengan cara menyamarkan/menyembunyikan narkotika di dalam kemasan produk.
“Kasus pertama pada tanggal 20 Mei 2023 dilakukan pendalaman terhadap barang kargo impor dan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Senin (3/7/2023) malam.
Dari temuan tersebut, tim Bea Cukai Bandara Soetta kemudian berkoordinasi dengan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan dan berhasil diamankan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK dilokasi berbeda yakni di Jakarta dan Bogor.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, tim gabungan kemudian memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil dengan tujuan Bali.
Barang kargo impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute penerbangan Sao Paulo–Amsterdam–Singapura–Jakarta yang tiba pada 10 Juni 2023 diperiksa secara mendalam.
Petugas kemudian menemukan enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru yang disembunyikan di dalam kemasan beras.
Advertisement
“Kasus kedua ini kita berhasil mengamankan sebanyak 50 ribu butir pil yang positif Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi,” ungkap Gatot.
Tak berhenti sampai disitu, pada 21 Juni 2023 Bea Cukai kembali mendeteksi barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS – SIN– CGK yang dicurigai berisi narkotika.
“Dari hasil Xray dan pemeriksaan terhadap barang kiriman kargo didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan,” jelas Gatot.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga tersebut, petugas gabungan kemudian mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali, total tersangka yang diamankan dari tiga kasus tersebut sebanyak 10 orang.
“Pemasukan narkotika jenis ekstasi kini mulai marak seiring dengan kembali populernya trend musik akhir tahun 1990an dan tahun 2000an di kalangan milenial sehingga kembali marak penggunaan narkotika jenis ekstasi,” tambah Gatot.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(A1)