Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Dago
Ia meminta apabila warga menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas, agar segera melaporkannya.
“Perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Untuk itu, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Dengan adanya pendekatan humanis dari Bhabinkamtibmas serta saluran komunikasi yang terbuka bagi masyarakat,
Polres Bogor berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat kepolisian dan warga. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Bogor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
(Yogi /Humas polres bogor)


