Baru Terungkap Setelah 2 Tahun, Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri

Baru Terungkap Setelah 2 Tahun, Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri
Suprio Handono tersangka kasus pembunuhan istrinya dalam kasus penemuan kerangka manusia dicor di dalam kamar rumah kosong di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
HUKUM
Sabtu, 25 Nov 2023  19:12

"Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti pakaian korban berwarna merah dan putih serta sebatang kayu yang digunakan menghabisi nyawa korban," tambahnya.

Tersangka Supriyo Handono dijerat dengan Pasal 338 kasus pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Supriyo Handono telah ditahan di Polres Blitar Kota.(*)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#blitar
#pembunuhan
#jatim
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita