Bareskrim Ungkap Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Ungkap Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers terkait kasus gagal ginjal akut di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023)
HUKUM
Senin, 30 Jan 2023  18:03

Para tersangka perorangan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bareskrim
#polri
#gagal ginjal
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita