Bareskrim Ungkap Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyakit gagal ginjal akut. Bareskrim pun mengungkap modus perusahaan CV Samudera Chemical (SC) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, awalnya CV SC membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi tersebut. Modus yang dilakukan CV SC adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade (tingkat obat farmasi) ternyata membeli cairan industrial grade (tingkat industri)
"Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). Pipit menyebut, caira itu kemudian dibawa ke gudang CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW (drum belogo Dow Chemical Company).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Drum ini didapatkan CV SC dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. "Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," ucapnya
Ia juga menyebut bahwa cairan kimia itu yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. Pipit mengungkapkan, barang ini lah yang didistribusikan ke para distributor.
"Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," ujarnya.
Dirtipidter Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah AIG selaku Direktur Utama CV APG dan AS selaku Direktur CV APG.
Baca juga: Tewaskan Dua Orang, Presiden Instruksikan Kapolri Investigasi Kerusuhan di Morowali Utara
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka perorangan dari perusahaan CV SC. Mereka adalah E selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur.
Selain empat tersangka perorangan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh tersangka korporasi. Selain CV SPG dan CV SC, lainnya adalah PT YF, PT UP, PT AF, PT TBK, dan PT FJP.