Bareskrim Sita Aset KSP Indosurya, Nilainya Rp2 Triliun
Senin, 25 Apr 2022 22:59
Sebagai informasi, penyidik sebelumnya juga menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.
Tetapi, hanya Henry Surya dan June Indria yang sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub masih diburu keberadaannya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 28 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 38 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 43 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


