Bareskrim Polri bantah akan lakukan gelar perkara ulang kasus Vina Cirebon
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Rabu, 24 Jul 2024 10:26
”Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Laporan itu dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebenaran akan kesaksian tersebut.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...SUMSEL | 7 jam lalu
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan...


