Banyaknya Pengaduan PPDB, Ombudsman Sumsel Periksa SMA Negeri
Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan-papan pengumuman sekolah".
"Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan Rombel (Rombongan Belajar) baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa Rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Prov Sumsel Nomor : 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025. Yang menurut Ombudsman itu sudah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kesediaan ruangan kelas yang ada disekolah, bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu?", keluh Adrian bernada bertanya.
"Yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan ditempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan gudang", sesal Adrian dengan nada menggebu.
Adrian menambahkan, "Kami Ombudsman Sumsel menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini,
apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari Oknum-oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini. Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan laporkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel, 0811 9703 737", pungkas Adrian.(ril.yn)


