Advertisement

Bandar Sabu 92 Kg Bebas di PN Tanjungkarang, Kini Dihukum Mati Lewat Kasasi MA

Bandar Sabu 92 Kg Bebas di PN Tanjungkarang, Kini Dihukum Mati Lewat Kasasi MA
 
HUKUM
Jumat, 16 Des 2022  19:02

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#narkoba
#sabu
#pn tanjungkarang
#mahkamah agung
#kasasi
#vonis mati
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia