Bagaimana Kabar Rusun Jakabaring, Wahai Perumnas?
Kemudian, BPN Kota Palembang menyampaikan surat pengantar Nomor 68/2-16-71/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 terkait permohonan HPL Pemprov. Sumatera Selatan kepada BPN Wilayah Sumatera. Pada tanggal 17 Desember 2018, BPN Wilayah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan permohonan tersebut melalui surat Nomor 4238/500-15/XII/2018 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemprov. Sumatera Selatan diketahui hal hal sebagai berikut:
1) Lahan tanah yang diajukan permohonan HPL seluas 51.285 m2 merupakan tanah hasil reklamasi yang dibebaskan pada tahun 1991. Alas hak yang dimiliki Pemprov. Sumatera Selatan berupa Berita Acara Pembebasan tanah seluas 4.226 m2, sedangkan seluas 47.059 m2 tidak ditemukan alas haknya. Saat proses pengurusan sertifikat HPL ke BPN Kota Palembang, Pemprov. Sumatera Selatan baru mengetahui ternyata dalam lokasi tanah yang diajukan HPL terdapat beberapa SHM atas nama pihak lain yang masih aktif. Hal ini mengakibatkan proses pengurusan HPL memerlukan waktu yang lama;
2) Belum selesainya izin HPL merupakan kewajiban Pemrov Sumatera Selatan akan mengurus, meyelesaikan dan membiayai penerbitan sertifikat HPL.
Hasil konfirmasi kepada Kepala BPN Kota Palembang dan BPN Wilayah Sumatera Selatan didapatkan informasi bahwa bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan Rusun Jakabaring beserta sarana dan prasarananya masih belum clean and clear dan dokumen pendukung yang disampaikan dalam surat permohonan HPL belum lengkap.
Dalam bidang tanah seluas 51.285 m2 tersebut terdapat 3 Sertifikat Induk yaitu M.210, M.215, dan M.279. Sertifikat induk telah dibagi-bagi menjadi beberapa SHM dengan rincian M.210 terdiri dari 2 SHM, M.215 terdiri dari 36 SHM/GS, dan M.279 terdiri dari 74 SHM/GS. Dari sejumlah SHM tersebut, SHM yang berada dalam lokasi permohonan HPL adalah 36 SHM. SHM tersebut diterbitkan sebelum proses pembebasan tanah oleh Pemprov. Sumatera Selatan pada tahun 1991.
Hal ini membuat BPN Kota Palembang saat itu belum dapat memproses secara berjenjang ke BPN Kanwil Sumsel serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), untuk diproses penerbitan HPL. Pemprov. Sumatera Selatan telah menyampaikan beberapa kali surat pernyataan pemilikan tanah yang diajukan HPL, namun belum memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh BPN Kota Palembang, antara lain untuk dokumen kepemilikan tanah yang hilang harus didukung dengan surat kehilangan dari kepolisian yang dibuat oleh Sekretaris Daerah, surat pembebasan tanah harus didukung dengan bukti perolehan tanahnya atau yang setara berupa kwitansi pembelian atau bukti lainnya.
Terkait permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN menawarkan alternatif penyelesaian, dengan uraian sebagai berikut:
1) BPN akan menerbitkan HPL bersyarat dimana pada diktum keputusan disebutkan bahwa jika nantinya terdapat tuntutan dari pihak lainnya, maka Pemprov. Sumatera Selatan yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan;

