Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cikuda, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO.
“Jika masyarakat menemukan indikasi adanya tindakan kriminal, perekrutan kerja ilegal tanpa prosedur yang sah, atau mengalami gangguan kamtibmas lainnya, jangan ragu untuk melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” jelas IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.
Melalui kegiatan sambang ini, Polsek Parungpanjang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan harmonis serta lebih cepat merespons apabila terjadi gangguan keamanan di sekitar mereka.
Kehadiran Polri di tengah-tengah warga juga merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara maksimal. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk membangun sinergitas antara Polri dan masyarakat.
(Yogi /Humas polres Bogor)


