Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Sambangi Warga Desa Sukajaya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan, kegiatan sambang yang rutin dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas merupakan implementasi langsung dari kebijakan Kapolres dalam membangun komunikasi yang efektif antara Polri dan masyarakat.
“Dengan terbangunnya komunikasi dan kedekatan yang baik, permasalahan yang timbul di lingkungan warga dapat segera direspons dan diselesaikan secara tepat.
Polri hadir bukan hanya saat ada masalah, tapi juga sebagai mitra warga dalam menjaga keamanan,” ungkap IPDA Yulista.
Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polres Bogor (021) 110 atau nomor aduan resmi di 0812-1280-5587 yang aktif selama 24 jam.
(Yogi /Humas polres bogor)


