APH Diminta Tindak Praktek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tajur Halang Bogor yang Diduga Milik R

Bogor - Kegiatan yang diduga pengoplosan gas LPG 3 kg masih saja beroperasi di wilayah Desa Tonjong, Jalan gang Adung Nili Rt 04/ Rw 01 Tajur Halang, Kabupaten Bogor disinyalir terkesan kebal hukum.
Dari penelusuran Awak Media sebelumnya, diduga adanya praktek pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, pada tanggal 27/2/2024 terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos siap di edarkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, yang diduga sebagai pemilik yang berinisial (RN) mengatakan kepada awak media, “Nanti komunikasi lagi ya, saya mau ada tamu," ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135, ” jelas Eko. mengutip Liputan 6. Kamis (7/3/2024).
Eko mengingatkan kembali bahwa LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga harus tepat sasaran, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



