Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Ungkap Polres Tangsel

 Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis  di Ungkap Polres Tangsel
 
BANTEN
Sabtu, 18 Mei 2024  22:27

“saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba”tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (GUN)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tembakau sintetis
#treepark serpong
#narkoba
#tangsel
#polres tangsel
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita