Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Ungkap Polres Tangsel
Sabtu, 18 Mei 2024 22:27
“saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba”tutupnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (GUN)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 11 jam lalu
Program EmPOWER, PLN hadir menyapa masyarakat adat SUMSEL | 11 jam lalu
Motor Hilang Saat Diparkir Depan Rumah, Polisi Kandis Ungkap Curanmor, Pelaku Ternyata...BOGOR RAYA | 12 jam lalu
Rp18,8 Miliar Disita, Rp45 Miliar Kerugian Negara — DPD Maung Sulut: Usut Tuntas Hingga...


