Aliansi Indonesia: Usaha Perkebunan PT. Cibiuk di Cibogo, Lebak, Banten, Seharusnya Dinyatakan Ilegal dan Dihentikan !!!

Gugatan PT. Cibiuk melalui Pengadilan Negari (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terhadap Isa Bin Jured seolah membuka boroknya sendiri, bahwa selama puluhan tahun PT. Cibiuk menjalankan usaha perkebunan tanpa dilengkapi legalitas sebagaimana mestinya usaha perkebunan, yaitu ketiadaan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang sah dan masih berlaku di atas tanah yang diusahakan.
Hal itu terungkap dari materi gugatan PT. Cibiuk tersebut yang mendasarkan gugatannya di antaranya dengan HGU yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 1970 dan 1971.
Lebih jauh terungkapnya borok tersebut terlihat dari dalih-dalih gugatan PT. Cibiuk lainnya, di antaranya –lebih kurang- bahwa meski masa berlaku HGU-nya telah habis PT. Cibiuk tetap menjalankan usaha perkebunan, serta sudah mengajukan pembaharuan HGU.
Selain itu PT. Cibiuk juga berdalih adanya rekomendasi dari Bupati Lebak untuk pembaharuan HGU tersebut.
Baca juga: Banjir di Pandeglang, 3 Kecamatan Terendam
Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) setelah mempelajari laporan tim advokasi LAI yang mendampingi Isa Bin Jured dan tim DPP LAI mengatakan bahwa patut diduga terjadi pelanggaran serius oleh PT. Cibiuk dalam menjalankan usaha perkebunan tersebut.
Baca juga: Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat
“Tidak main-main ini, dari tahun 1971 sampai sekarang di ujung tahun 2022 berarti mereka menjalankan usaha perkebunan tanpa memiliki HGU yang sah dan masih berlaku,” ujar Irawati.
Menurutnya, usaha perkebunan PT. Cibiuk tersebut seharusnya dinyatakan ilegal oleh aparat atau instansi yang berwenang serta harus dihentikan.
“Berarti selama ini kemana para aparat yang memiliki kewenangan itu, kenapa selama puluhan tahun usaha yang tidak lengkap persyaratan legalitasnya bisa terus berjalan dengan tenang-tenang saja. Ada apa ini?” kata Irawati.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Nekat bin Ajaib PT. Cibiuk Berlanjut
Sementara itu Oscar Harris, SH, Mkn, anggota tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum Isa bin Jured mengatakan dasar-dasar gugatan PT. Cibiuk itu sangat lemah dan mencampuradukkan antara hak atas tanah dengan ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol.
“Pertama, mereka menggugat berdasarkan HGU yang sudah mati disertai dalih bla bla bla. Kedua, rekomendasi dari Bupati serta bukti bahwa mereka sedang mengurus pembaharuan HGU itu bukanlah bukti hak atau kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka usahakan atau klaim,” ujar Harris.
Baca juga: HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 pasal 10 ayat (1) batas waktu perpanjangan HGU itu paling lambat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya.
“Ini diajukan puluhan tahun setelah habis masa berlakunya. Jadi tepat jika BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU untuk PT. Cibiuk. Tepat juga apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum bahwa usaha perkebunan PT. Cibiuk itu seharusnya dinyatakan ilegal dan dihentikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Harris mengatakan, sudah ada pernyataan dari BPN Kabupaten Lebak bahwa tanah yang diklaim oleh PT. Cibiuk itu statusnya kembali menjadi tanah negara.
“Kalau murni dan obyektif berdasarkan dalih-dalih gugatan serta duplik yang sudah kami sampaikan, seharusnya sangat mudah bagi majelis hakim untuk menolak gugatan PT. Cibiuk,” pungkasnya. (tim)