Aliansi Indonesia : Pengangkatan PPPK Musi Rawas Bertentangan Dengan Regulasi

Aliansi Indonesia : Pengangkatan PPPK Musi Rawas Bertentangan Dengan Regulasi
 
OKU TIMUR
Sabtu, 13 Feb 2021  19:18

“Pasal 53 ayat 2 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. Nah, kalau kontrak itu langsung 5 tahun bagaimana melakukan evaluasi pertahunnya,” Ujar Syamsu .

Oleh karena itu Syamsu berharap, kedepan ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar kebijakan pro rakyat, pro masyarakat tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sepakat perlu memperjuangan honorer menjadi PPPK untuk mengangkat harkat dan martabat mereka, namun tidak boleh juga dengan cara yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, karena di beberapa daerah lain tetap melaksanakan kontrak per tahun,” Tegas Syamsu

(KBA/JD)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pppk
#musi rawas
#syamsudin djoesman
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita