Aliansi Indonesia Minta Oknum Kejari Kepahiang, Bengkulu, Ditindak Tegas

Aliansi Indonesia Minta Oknum Kejari Kepahiang, Bengkulu, Ditindak Tegas
 
HUKUM
Kamis, 01 Agu 2019  13:00

"Ada temuan awal yang menarik. Bahwa DPC Kepahiang pernah mengirim surat kepada keempat kepala desa yang mengaku diperas tersebut, terkait penggunaan dana desa tahun 2017-2018," kata Aris.

Namun surat DPC Kepahiang tidak pernah ditanggapi, sehingga DPC Kepahiang menindaklanjuti dengan mengirimkan pengaduan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan dari dua institusi tersebut intinya keempat kepala desa itu diwajibkan menyerahkan data dana desa 2017-2018 kepada DPC Kepahiang," imbuhnya.

Bahkan, kata Aris, sebagai akibat keputusan PTUN dan KIP, keempat kepala desa itu pernah bertemu dengan DPC Kepahiang dengan difasilitasi Inspektorat Kabupaten Kepahiang. 

"Temuan-temuan awal anggota kami itu masih terus didalami, termasuk kemungkinan raibnya dokumen-dokumen penting milik DPC Kepahiang terkait masalah tersebut," ujarnya.

Soal kemungkinan kongkalikong antara keempat kepada desa itu dengan oknum Kejari Kepahiang, Aris mengatakan, kemungkinan itu ada.

"Kalau soal kemungkinan, ya jelas ada kemungkinan itu. Namun sifatnya masih dugaan sehingga perlu diinvestigasi lebih lanjut. Selain itu, kami percaya pihak Kejaksaan Agung RI tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas oknum-oknum anggotanya. Jadi kami juga tidak ingin melampaui kewenangan Kejaksaan Agung," kata dia.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#jaksa
#kepahiang
#bengkulu
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita