AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI, DALAM PANTAUAN DPD KGS-LAI SUL-SEL
Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Lanjut Sekretaris DPD KGS-LAI A.Iman Ns, menerangkan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Gowa, melalui Polsek Tinggimoncong, polsek telah memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangannya.
“Kami juga mengapresiasi pihak penegak hukum, khususnya Polres Gowa yang telah menindak lanjuti surat pengaduan kami, dimana Polres Gowa disposisikan Polsek Tinggimoncong untuk memanggil dinas terkait di wilayah tersebut,” pungkas A.Iman Ns.
Kendati demikian, pihaknya tetap memantau perkembangan lebih lanjut,serta terus berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait agar para Oknum yang terlibat didalamnya dapat terproses dan berjalan sesuai dengan relnya masing-masing dan mempercayakan hal tersebut kepada Instansi terkait agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

