AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI, DALAM PANTAUAN DPD KGS-LAI SUL-SEL
Sekretaris DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, A Iman Ns mengaku telah melaporkan dugaan penebangan liar pohon Pinus di Kawasan Hutan Konservasi, Taman Wisata Alam di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Gubernur Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Balai KSDA Sulsel, Balai GAKKUM Sulsel, Polda Sulsel dan Polres Gowa belum lama ini. Kami sudah melaporkan hal itu dan mempercayakan kepada Instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata A.Iman Ns ke media ini lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Senin (14/12/2020). Lanjut diterangkan, taman wisata alam adalah wilayah konservasi yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi yang patut dilindungi dari tangan-tangan ‘jahil’.
“Kawasan pelestarian alam yang lain selain taman wisata alam, yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi,” kata A. Iman Ns.
Advertisement
Baca juga: Muh. Bahar Razak: "Selain dari Mencoblos, kepekaan pemilih sangat dibutuhkan"
Dikatakan pula, taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.
“Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Advertisement
A.Iman Ns mengaku, pihaknya secara resmi melaporkan kepada Instansi terkait dan aparat penegak hukum lantaran adanya indikasi kegiatan yang dilakukan oleh oknum dalam kegiatan pembangunan dan penjualan objek tanah, serta penebangan liar pohon Pinus di kawasan tersebut yang terindikasi tidak mempunyai legal standing
Diketahui, soal tersebut telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”
Advertisement
Baca juga: Muh. Bahar Razak: "Gugat Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak"
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan