Advertisement

AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI, DALAM PANTAUAN DPD KGS-LAI SUL-SEL

SULSEL
Selasa, 22 Des 2020  00:48
AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI, DALAM PANTAUAN DPD KGS-LAI SUL-SEL
 

 Sekretaris DPD Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, A Iman Ns mengaku telah melaporkan dugaan penebangan liar pohon Pinus di Kawasan Hutan Konservasi, Taman Wisata Alam di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Gubernur Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Balai KSDA Sulsel, Balai GAKKUM Sulsel, Polda Sulsel dan Polres Gowa belum lama ini. Kami sudah melaporkan hal itu dan mempercayakan kepada Instansi terkait, serta aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata A.Iman Ns ke media ini lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Senin (14/12/2020). Lanjut diterangkan, taman wisata alam adalah wilayah konservasi  yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi yang patut dilindungi dari tangan-tangan ‘jahil’.

“Kawasan pelestarian  alam yang lain selain taman wisata alam, yaitu Taman Nasional dan Taman Hutan Raya. Ketiganya termasuk ke dalam wilayah konservasi yang harus dilindungi,” kata A. Iman Ns.

Advertisement

Baca juga: Muh. Bahar Razak: "Selain dari Mencoblos, kepekaan pemilih sangat dibutuhkan"

Dikatakan pula, taman wisata alam adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi.

“Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Advertisement Jaro Ade

A.Iman Ns mengaku, pihaknya secara resmi melaporkan kepada Instansi terkait dan aparat penegak hukum lantaran adanya indikasi kegiatan yang dilakukan oleh oknum dalam kegiatan pembangunan dan penjualan objek tanah, serta penebangan liar pohon Pinus di kawasan tersebut yang terindikasi tidak mempunyai legal standing

Diketahui, soal tersebut telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu disebutkan, kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Berikut kutipan Pasal 109, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”

Advertisement

Baca juga: Muh. Bahar Razak: "Gugat Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak"

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

1
2
Berikutnya
TAG:
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Cara mengurus Pindah domisli Kekota Tangerang

Banten   Jumat, 19 Apr 2024  22:03

Jual Aset Batanghari 9, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Oknum Notaris

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  20:22

Oknum kepala dinas pendidikan kabupaten OKU Timur,diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  17:02

FORKOPIMCAM Cisolok Inisiasi Operasi Semut Di Pantai Karanghawu Pasca Libur Lebaran

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  13:33

Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  09:08

Pemkot Kota Tangerang, bersama Forkopimda rapat bahas Saber Pungli

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:34

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:11

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:07

Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:00

Apel pagi,Dindikbud Prov. Banten Gelar Halal Bi Halal

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:57

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pengamanan Haul Akbar di Cilongok

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:23

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:17

Pemkot Tangsel Bangun Tandon dan Turap Atasi Banjir

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:06

Pemkot Tangerang siapkan Skenario Penataan Pasar Sipon Cipondoh

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:55

Cara pembuatan KTP-el secara Online dan Offline di Kota Tangerang

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:22

Antisipasi Wabah PMK, DKP Kota Tangerang Masifkan Pemberian Vaksin hingga Vitamin pada Hewan..

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:33

Dinkes Kota Tangerang, Lakukan Penyuluhan PHBS ke Warga Binaan

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:22

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta..

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Selama Liburan Lebaran, 18.681 Penumpang telah dilayani BRT Tayo

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  20:18

Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  19:10

Ini Caranya Agar Dapat UMROH GRATIS Dengan Membayar Retribusi dan Pajak Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:04

Resmikan Nama Jalan KH.Zezen Z.A, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Mudah-mudahan Mendatangkan..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:01

Kemendikbudristek akan Gelar konser Musik Memeluk Mimpi-Mimpi

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  10:06

Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:24
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link