Aktifitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) Ilegal Milik Bandi Dan Budi CS Beroperasi Di Desa Mentawak.
Merangin Jambi - Aliansinews id. mendapat kan informasi masyarakat ada kegiatan aktifitas Pertambangan Tampa Ijin (PETI) milik Bandi dan Budi cs 02/01/2025 beraktifitas masuk di Lokasi desa mentawak kecamatan nalo tantan kabupaten merangin, jambi.
Dalam keterangan Pekerja inisial (S) menyatakan “pemilik tambang emas ilegal ini adalah punya Bandi dan Budi cs warga dusun”, ucapnya.
“Proyek dalam Lokasi tambang emas ilegal Ini terdapat 7 set yang beroperasi di Desa mantawak dan dusun ini, proyek Tampa Ada rasa takut dengan APH setempat, namun aktifitas Tambang ilegal Ini Tetap Beroperasi tampa rasa takut”, Ujar pekerja inisal (S).
“Kami Cuma pekerja yang punya Bandi dan Budi cs, kalau Mau ketemu Budi Warga dusun proyek dan Bandi warga desa rantau Kec tabir Panjang, meraka tidak datang ke sini” kata Narasumber inisia (S) ke awak Media.
Namun Aktifitas peti Ini Hampir putuskan jalan akses warga melintas membawa hasil Kebun mau Pun Jalan aktifitas aktif menghubungkan desa ke desa mau menuju kota bangko.
Advertisement
Aktifnya tambang ini Terus merusak Aliran sungai Dan Hampir putuskan jalan masyarakat menghubungkan desa Desa lain.
Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) membantu memberantas aktifitas PETI Milik Bandi dan Budi cs di desa mantawak Dusun proyek ini.
Penambangan tanpa izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku PETI dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100 miliar.
( Yogi Team )