Aksi Jalan Kaki 1000 KM Suku Anak Dalam dari Jambi ke Istana Negara RI, Hari ke-22

Aksi Jalan Kaki 1000 KM Suku Anak Dalam dari Jambi ke Istana Negara RI, Hari ke-22
 
AGRARIA
Rabu, 18 Sep 2019  00:53

4. Ada lahan masyarakat Dusun Lamo pinang Tinggi seluas 258 ha didalam areal 3.550 ha yang isinya tanaman sawit perusahaan yang berkonflik sejak tahun 1995, dimana pada tahun 2012 berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan tokoh dusun lamo pinang tinggi lahan tersebut sudah dikembalikan kepada Dusun lamo pinang tinggi dan perusahaan membuat perjanjian menyewa lahan itu sampai habis masa HGU, tetapi paktanya sampai saat ini lahan tersebut tetap dikuasai perusahaan, sewa tidak dibayar oleh perusahaan dan lahan itu juga tidak ada dimasukkan didalam lahan 3.700 ha tersebut.

5. Kami selalu berkoordinasi dengan Kanwil ATR /BPN Jambi dan Pemda serta pemprov Jambi, kami sdh menyerahkan Adminduk serta peta wilayah konflik dan dijanjikan akan membentuk Tim untuk mengecek wilayah konflik masyarakat SAD dan Petani akan tetapi sampai hari ini tidak pernah dilaksanakan, bahkan pihak BPN turun dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan kami perwakilan SAD dan Petani yang berkonflik dan kemudian muncullah peta lahan yang akan dilepas perusahaan seluas 3.700 ha.

6. Apabila pihak perusahaan, BPN, pemerintah tetap mengacu kepada peta lahan yang akan dilepas seluas 3.700 ha sebagai solusi penyelesaian konflik SAD dan Petani dengan PT.Berkat Sawit Utama (BSU)/PT. Asiatic Persada maka masyarakat SAD dan petani menyatakan menolak kalau penyelesaian konflik SAD tidak berada dalam lokasi Peta Mikro tahun 1987 dan bahkan kami juga yakin akan muncul konflik baru dikemudian.

Dugaan kuat kami bahwa areal lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas perusahaan tersebut, 80 % berada diluar Izin HGU PT. Bangun Desa Utama yang sekarang menjadi PT. Berkat Sawitn Utama (BSU), tetapi sejak tahun 2004 dicleam perusahaan ini areal tersebut masuk dalam izin HGU mereka.

Untuk itu warga Suku Anak Dalam (SAD) berharap:

1. Kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR untuk tidak melakukan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama (BSU)/PT.Asiatic Persada sebelum mengembalikan areal seluas 3.550 ha milik SAD berdasarakan lokasi hasil survey mikro tanggal 11 Juli 1987.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan bapak KAPOLRI memberikan jaminan dan perlidungan hukum bagi Warga Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani untuk kembali ke kampung halaman seluas 3.550 ha berdasarakan lokasi hasil survey mikro dari Badan Inventarisasi dan Tataguna Hutan Departemen Kehutanan tanggal 11 Juli 1987.

3. Bapak Presiden dan Bapak Menteri ATR/BPN membentuk tim dengan melibatkan semua pihak untuk melakukan pengecekan kewilayah konflik masyarakat dan mengecek kebenaran lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas perusahaan dari HGU.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#suku anak dalam
#jambi
#jokowi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita