Akrab Adanya Kelangkaan Bahan Bakar, SPBU Bandungan Semarang di Duga Ada Main Dengan Para Pengangsu BBM Pertalite
"Oalah mas, yen meh sidak kae lho sing podo ngangsu atau main solar, genah untunge okeh.(red) , Yen Pertalite ki mung untunge Rp. 1000 per Liter, njupuk soko pengangsu wes Rp. 11000, adole Rp.12000 per liter," celetuknya.
Beda lagi dengan ungkapan yang diceritakan salah satu pedagang yang tak mau disebutkan namanya, narasumber ini mengaku kalau setiap harinya melintas diarea jalan raya depan SPBU itu, karena akses jalan dilokasi adalah jalur perekonomian masyarakat dan umum.
Pihaknya bersama sopir lainnya akrab merasa kesal dengan ulah para pengangsu itu. Hal itu dikarenakan hampir sering terjadi ketika hendak mau mengisi BBM Pertalite selalu habis dan yang ada cuma stock BBM jenis Pertamax.
Kesimpulan secara jelas bahwa kegiatan ini merugikan masyarakat kecil yang cuma kebutuhan transportasi yang hanya pembelian 3 liter Pertalite perhari, apalagi harus mengantri bahkan ada yang sudah kehabisan dulu.
ALIANSI INDONESIA BERI KECERAHAN
Pergerakan dan pemantauan yang dilakukan para rekan awak media pun mendapat sambutan hangat dan apresiasi pihak Media Aliansi Indonesia-KPK. Kegiatan yang bersifat kontrol sosial adalah poksi baik bagi Lembaga dan Media dimana sesuai AD ART, visi misi dan tujuannya. Dsisi lain juga sebagai wadah dan penyambung lidah segenap aspirasi warga masyarakat untuk menyuarakan segenap penemuan sampai keluh kesah agar adanya tindakan dan tanggapan instansi terkait, baik meliputi daerah sampai pusat.
Hal itu diungkapkan Awi selaku Kabiro (Kepala Biro) Media Aliansi Indonesia-KPK, Dia juga menyampaikan perihal temuan adanya para pengangsu dan dugaan mafia BBM jenis Pertalite+Solar diarea Bandungan dan sekitarnya bukanlah hal yang baru didengar. Karena pada dasarnya hal itu besar kemungkinan adanya permainan orang dalam sendiri didalam SPBU.
Awi juga menjabarkan, bahwa semua sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, terkait pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
"Sudah jelas Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi. Perihal soal SPBU di Bandungan itu jelas ikut bermain dengan para pengangsu, bahkan bisa juga tak cuma main pertalite saja, tapi solar juga. Laporan temuan rekan dilapangan juga menyebut sosok inisial (ED), kami duga benar dia ketua paguyuban dibalik permainan BBM itu," bebernya.


