Akibat Dari "NGEYEL", Lokasi Peternakan Kandang Babi Yang Terduga Ilegal di Klaten Dieksekusi Tim Gabungan. Sempat di Laporkan Tahun Kemarin Tapi Masih Bandel

Akibat Dari "NGEYEL", Lokasi Peternakan Kandang Babi Yang Terduga Ilegal di Klaten Dieksekusi Tim Gabungan. Sempat di Laporkan Tahun Kemarin Tapi Masih Bandel
Sidak tim gabungan terkait keberadaan aktifitas kandang babi tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 26 Mar 2023  06:15

Hal itu benar adanya dinyatakan sesuai apa yang diungkapan Kabiro Media Aliansi Indonesia-KPK eks-Soloraya, Eko Awi. Perihal temuan kasus berawal dari pengaduan para warga masyarakat dan dikawal. Sebelumnya, peternakan babi yang berada di tengah permukiman itu dikeluhkan warga karena menyebabkan polusi bau serta mencemari saluran air sehingga mengganggu kenyamanan dilingkungan. 

"Dulu pertengahan tahun 2022 kasus ini pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten. Namun terjadi mediasi dan kesepakatan, pemilik boleh beraktifitas lagi, tapi asal memenuhi beberapa syarat dan prosedur dari aturan," terangnya. 

Selain itu, upaya dalam mencari jalan tengah dan mediasi, lanjut Awi, sebelum melaporkan pada dasarnya sudah unsur memenuhi syarat terlebih dahulu. Karena sebelum permasalahan terkait limbah kotoran babi yang dikelola peternak itu mencuat dipublik, hal tersebut berhubung tidak ada titik temunya dalam mediasi.

Lanjut Awi, sebelum melaporkan naik ketingkat Kabupaten, dulunya langkah penindakan sendiri sudah melibatkan pihak Pemerintahan Desa setempat bersama Muspika untuk mencari jalan tengah dan menyelesaikan masalah kandang babi itu. Tetapi harapan pun kandas karena seolah pemilik ternak sendiri seolah memandang sebelah mata pihak pemerintahan maupun aturan-aturan yang berlaku. 

"Baik tak beberkan saja, BOLA BALI REMBUG KARO WONG NGEYEL KUWI ANGEL (bolak balik musyawarah sama orang bandhel itu sulit). Soal kandang babi itu dilaporkan pertengahan tahun 2022, tapi adanya mediasi dan syarat mengikat diantaranya mengelola instalasi limbah kotoran baik dan menimbulkan pencemaran. Berhubung pemilik gak komitmen, ya sudah laporan yang dulu pernah masuk dikuak lagi dan mending biar ditutup saja," tandasnya. 

Awi pun membeberkan, adanya aktifitas kandang babi milik Soegiarto itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 yang lalu. Berjalannya waktu, kegiatan dikandang tersebut bergejolak dan meresahkan warga masyarakat hingga pada akhirnya dilaporkan ke dinas Kabupaten sekitar pertengahan tahun 2022.

Namun oleh pihak dinas, melalui berbagai pertimbangan juga kesepakatan akhirnya memberikan kebijakan dan ruang mediasi pemilik bersama masyarakat. Disisi lain, adanya syarat yang mengikat untuk pemilik mengurus kelengkapan ijinnya.

Syarat berikutnya, pihak peternak juga harus sanggup mengelola instalasi limbah kotoran kandang dengan baik dan benar, kemudian tidak dialirkan ke saluran lahan pertanian warga serta tidak membuat pencemaran udara. 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#eksekusi
#peternakan
#kandang babi
#ilegal
#klaten
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita