Akibat Dari "NGEYEL", Lokasi Peternakan Kandang Babi Yang Terduga Ilegal di Klaten Dieksekusi Tim Gabungan. Sempat di Laporkan Tahun Kemarin Tapi Masih Bandel

KLATEN - Disorot dari berbagai pihak, kemudian sebelum kasus mencuat dipublik, kronologi kejadian juga berawal dari keluh kesah kerisauhan para warga soal pencemaran yang selama ini melanda Desa mereka, yaitu dimana dampak adanya aktifitas kandang babi yang akrab membuat polusi udara.
Data yang dihimpun, alhasil dari beberapa perwakilan warga bersama tokoh masyarakat pun meminta saran dan mengadu terhadap salah satu Lembaga beserta Media (red) yang ternama untuk mendapatkan jalan solusinya.
Seiring perjalanan waktu, baik dari langkah mediasi sampai klarifikasi data beserta teguran bersama tim pun sudah dilakukan. Berbagai langkah dan upaya secara prosedural pun terlalui, hingga terpaksa mencuat dan dikuak, bahwa soal keberadaan aktifitas kandang babi tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten ini diduga ilegal.
Sebelumnya sempat beberapa kali diadakan mediasi oleh RT dan RW setempat. Namun, pemilik kandang tersebut tidak menggubris sekalipun.
Terkait adanya permasalahan itu, langkah menegur secara kekeluargaan terhadap pemilik kandang juga sudah dirembug beberapa kali, juga dengan disaksikan warga desa. Namun sikap pemilik bukannya melunak terhadap pihak rekan dan tim yang mewakili aspirasi warga, justru malah bersikap nyolot dan "Ngeyel" tak menggubris sedikitpun.
Tak tanggung-tanggung, hal itupun langsung dikonfirmasikan kepihak Pemerintahan Desa setempat, kemudian bakal diungkap kembali kasus tersebut. Dasar yang digunakan berhubung soal kasus pencemaran limbah dikandang babi itu sudah dilaporkan sejak pertengahan 2022 tahun kemarin.
Dinilai keberadaan kandang babi milik Soegiyarto tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten itu mencemari lingkungan dan tak bisa dirembug lagi. Akhirnya laporan diungkap lagi dan lokasi kandang babi di tengah pemukiman warga Desa tersebut langsung disidak dan ditutup operasi tim gabungan.
Ekskusi penutupan lokasi peternakan babi yang tak berizin di Desa Mlese itu sendiri dilakukan tim gabungan meliputi Satpol PP, Aparat TNI, Damkar Klaten bersama Muspika dengan dibantu warga sekitar beberapa waktu lalu.
Dalam operasi puluhan ekor babi dari peternakan yang berada di tengah permukiman Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno tersebut ditertibkan dan dipindahkan. Proses eksekusi pemindahan puluhan babi itu pun dilakukan menindaklanjuti laporan kesepakatan sebelumnya tahun kemarin namun dari pemilik sendiri yang tidak konsekwen menepati.




