AHY: Jangan ragu berantas mafia tanah
Namun AHY juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.
AHY menjelaskan, ada sejumlah instrumen hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam melawan mafia tanah.
Di antaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Menangapi perintah AHY, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyatakan langkahnya dalam menghadapi mafia tanah. Salah satunya lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Terima kasih Pak Menteri, di hadapan kami ada pak Kapolres dan jajaran, dan upaya koordinasi terhadap kejahatan bidang pertanahan selalu kami sampaikan. Alhamdulillah koordinasi selama ini berjalan baik,” ujar Indra.

